Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, Kamis (25/11/2021). Perda ini sebagai upaya menjaga agar bahasa daerah tidak punah akibat tergerus perkembangan dan kemajuan zaman.
Salinan perda itu diserahkan Kepala Kantor Bahasa Sultra (KBST) Herawati kepada DPRD Sultra saat melakukan kunjungan, Jumat (26/11/2021) di DPRD Sultra, Kendari. “Kunjungan ini dalam rangka penyerahan salinan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,” kata Herawati dalam keterangan tertulis.
Herawati menyerahkan salinan perda tersebut kepada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh didampingi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Fajar Ishak, Kepala Bagian Persidangan Andi Rajallangi Sadapotto, dan Kepala Subbagian Perundang-Undangan Sahrir.
Herawati berharap implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah khususnya di Sultra. Abdurrahman Shaleh juga berharap pengesahan perda ini dapat diimplementasikan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Sultra.
Dalam pertemuan ini, juga dibahas rencana ke depan antara KBST dan DPRD Sultra untuk mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintah, baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan. (jme)
Foto: Kantor Bahasa Sultra